Headline.co.id, Palangka Raya ~ 9 September 2026 – Polda Kalimantan Tengah telah meningkatkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sebuah korporasi ke tahap penyidikan. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran yang sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan.
Sebelumnya, Polda Kalteng telah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Dari keempat perusahaan tersebut, satu di antaranya yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Timur kini telah memasuki tahap penyidikan. Proses ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna memperkuat pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain fokus pada kasus korporasi, Polda Kalteng juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla secara keseluruhan. Hingga saat ini, sebanyak 62 kasus telah ditangani dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Kalteng menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla di masa mendatang. Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan.






