Headline.co.id, Jakarta ~ Proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung untuk tahun 2026 sedang berlangsung dan akan berakhir pada 16 April. Komisi Yudisial menekankan pentingnya memilih hakim yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang baik, tetapi juga berintegritas dan memiliki jiwa kenegarawanan.
Hakim Agung Sutarjo menegaskan bahwa posisi hakim agung berada di puncak sistem peradilan, sehingga setiap keputusan yang diambil bersifat final dan tidak dapat dikoreksi oleh lembaga lain. Hal ini menuntut kualitas personal dan profesional yang jauh melampaui standar umum. “Putusan di tingkat Mahkamah Agung merupakan akhir dari proses peradilan. Karena itu, hakim agung tidak cukup hanya ahli hukum, tetapi juga harus memiliki integritas tinggi dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” ujar Agung Sutarjo dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dalam situasi tertentu, hakim dituntut mampu mengambil terobosan hukum ketika norma yang ada belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan masyarakat. Namun demikian, langkah tersebut tetap harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab yang tinggi.
Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyoroti pentingnya kualitas hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung sebagai faktor penentu efektivitas peradilan HAM di Indonesia. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif untuk menghasilkan hakim yang kompeten dan berintegritas. Parameter penilaian perlu mencakup rekam jejak, keahlian hukum, serta komitmen terhadap penegakan HAM. “Komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat tercermin dari kualitas dan independensi hakim yang terpilih. Hakim yang imparsial dan kompeten akan memperkuat legitimasi peradilan, khususnya dalam menangani kasus yang menyangkut trauma kolektif bangsa,” jelas Abdul Haris.
Dengan masih dibukanya pendaftaran, KY mendorong partisipasi luas dari kalangan profesional hukum untuk mengikuti seleksi. Diharapkan, proses ini mampu melahirkan hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya unggul secara kapasitas, tetapi juga mampu menjaga marwah peradilan serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.























