Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas peradilan, khususnya dengan mengoptimalkan peran saksi dalam proses persidangan. Pertemuan kedua lembaga ini berlangsung di Auditorium LPSK, Jakarta, di mana mereka membahas berbagai persoalan mendasar yang masih ditemukan dalam praktik peradilan, terutama terkait pengelolaan keterangan saksi oleh hakim.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sering kali ditemukan ketidaksesuaian keterangan saksi dengan putusan hakim. “Dalam pengamatan KY, terdapat kasus di mana keterangan saksi tidak ada tetapi dimuat dalam putusan, atau sebaliknya. Ini menunjukkan perlunya kolaborasi KY dan LPSK, karena bersinggungan pelanggaran etika hakim dan hukum acara,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (13/4/2026).
Abdul Chair menambahkan bahwa penguatan kerja sama ini tidak hanya penting dalam aspek pengawasan etik, tetapi juga untuk memastikan bahwa saksi yang memberikan keterangan di persidangan mendapatkan perlindungan yang memadai. KY juga mengusulkan adanya pertukaran data antar lembaga guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua lembaga memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. “Kita memiliki misi yang sama untuk keadilan. Karena itu, akses terhadap perlindungan dan proses peradilan tidak boleh menyulitkan siapa pun,” kata Achmadi.
Selain pertukaran data, LPSK mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai bagian dari kerja sama. Hal ini penting agar jajaran LPSK dapat memahami indikator pelanggaran etik hakim dan berkontribusi dalam memberikan informasi yang relevan kepada KY.
Di sisi lain, LPSK juga berharap KY dapat mendorong para hakim untuk menciptakan ruang yang aman bagi saksi selama proses persidangan berlangsung. Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.
Kolaborasi KY dan LPSK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas peradilan, sekaligus memastikan bahwa perlindungan saksi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengawasan terhadap perilaku hakim.























