Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mempercepat penanganan kejahatan digital di Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026).
Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa integrasi sistem ini bertujuan untuk mempersingkat alur koordinasi lembaga dalam merespons laporan masyarakat terkait penipuan daring, judi online, dan pemerasan berbasis seksual. “Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual (sextortion) hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers terkait Nota Kesepahaman tersebut.
Salah satu fokus utama dari kerja sama ini adalah penyederhanaan kanal aduan masyarakat. Pemerintah berencana menggabungkan layanan nomor darurat 110 dan 112 ke dalam satu sistem command center yang terpadu. Meutya Hafid menekankan bahwa efisiensi menjadi kunci agar setiap laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa melalui proses yang berbelit-belit. “Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ucapnya.
Perubahan alur kerja ini diharapkan dapat menjawab tantangan tren kejahatan siber yang terus meningkat secara signifikan. Dengan adanya pintu pelaporan tunggal, Polri dapat melakukan penindakan hukum secara langsung berdasarkan data valid yang terintegrasi dengan sistem pengawasan di Kemkomdigi. Integrasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi publik di tengah masifnya ancaman kejahatan berbasis siber yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.























