Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik bertindak cepat dalam menangani kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah sembilan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor BKPSDM pada 6 April 2026, dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima oleh korban pada April 2026.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya berbagai kejanggalan, seperti ketidaksesuaian prosedur administrasi, format dokumen yang tidak standar, dan mekanisme penempatan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam dokumen tersebut, korban disebutkan ditempatkan di berbagai perangkat daerah, seperti bagian humas, organisasi dan tata laksana, serta dinas sosial. Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan jumlah Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan janji dapat diangkat menjadi ASN tanpa melalui proses seleksi resmi.
Sebagai langkah perlindungan, BKPSDM mengundang seluruh korban pada Senin, 13 April 2026, untuk memberikan pendampingan dan memfasilitasi pelaporan ke aparat penegak hukum. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan terintegrasi melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara.
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN hanya melalui portal resmi SSCASN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak sah,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Gresik menyediakan layanan verifikasi data ASN, termasuk pengecekan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui kanal resmi BKPSDM. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum mengambil keputusan. “Pastikan seluruh informasi diperoleh dari sumber resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur janji kelulusan di luar prosedur,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi informasi publik di tengah maraknya modus penipuan berbasis administrasi. Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan indikasi praktik serupa demi melindungi kepentingan bersama.




















