Headline.co.id, Jogja ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan sebuah bus terjadi di simpang tiga Jalan Rejowinangun dengan Jalan Kebun Raya, Kota Gede, Kota Yogyakarta, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi menduga kecelakaan terjadi karena kurangnya kewaspadaan pengendara saat melintas di persimpangan.
Data kejadian tersebut disampaikan oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi S., S.Psi., M.M., kepada Headline.co.id. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi AB 4267 KY dan bus Mercedes Benz dengan nomor polisi AB 7871 AS.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Rejowinangun, tepatnya di simpang tiga dengan Jalan Kebun Raya. Satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Ipda Anton.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Taufik (25), warga Prambanan, Sleman. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, korban bertabrakan dengan bus Mercedes Benz yang dikemudikan Sunaryo (58), warga Sewon, Bantul, yang melaju dari arah berlawanan dan hendak berbelok ke utara menuju Jalan Kebun Raya.
Akibat benturan tersebut, Taufik meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sementara itu, pengemudi bus dan penumpangnya, Suradi (57), warga Wonogiri, Jawa Tengah, tidak mengalami luka.
Ipda Anton menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengendara sepeda motor diduga kurang memperhatikan situasi lalu lintas di depannya saat melintasi persimpangan.
“Dugaan sementara, pengendara sepeda motor kurang memperhatikan kondisi arus lalu lintas dari arah depan sehingga terjadi benturan dengan bus yang hendak berbelok,” jelasnya.
Dari hasil pendataan, diketahui korban tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM C). Namun, korban dilaporkan menggunakan helm saat berkendara.
Sementara itu, pengemudi bus diketahui memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM BI Umum yang masih berlaku.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat beserta dokumen kendaraan.
Kerugian material akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp100.000.























