Headline.co.id, Sleman ~ Seorang pria berinisial ALB (29), mahasiswa asal Kudus, Jepara, ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda BRV pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Balai Padukuhan Pojok Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman. Korban ditemukan warga saat kegiatan gotong royong, setelah mobil yang terparkir lama di lokasi tersebut menimbulkan kecurigaan. Polisi menduga korban meninggal akibat keracunan karbon monoksida di dalam kendaraan tertutup. Saat ini, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Kasi Humas Polresta Sleman, IPTU Argo Anggoro, S.H., menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di kursi pengemudi. “Saat ditemukan, mayat mengenakan kaos lengan pendek warna hitam dan celana pendek warna abu-abu dengan posisi duduk di belakang kemudi,” ujarnya kepada Headline.co.id.
Penemuan tersebut bermula ketika warga hendak mengambil pasir di area balai dusun dalam kegiatan gotong royong. Warga kemudian memeriksa mobil Honda BRV warna hijau mutiara yang telah lama terparkir di lokasi. Setelah dicek, ditemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil.
Menurut keterangan warga sekitar, kendaraan tersebut telah berada di lokasi kurang lebih satu bulan, tepatnya sejak pertengahan bulan puasa. Hal ini memperkuat dugaan bahwa korban telah meninggal cukup lama di dalam mobil tersebut.
Berdasarkan informasi dari keluarga, korban diketahui meninggalkan rumah saudaranya di wilayah Condongcatur sejak Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 07.25 WIB. Saat itu, korban terlihat keluar rumah mengendarai mobil Honda BRV warna sand khaki pearl (hijau mutiara) berdasarkan rekaman CCTV. Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali dan tidak dapat dihubungi.
“Keterangan dari keluarga, korban tidak membawa KTP maupun SIM karena dompet ditinggalkan di rumah saudaranya,” jelas IPTU Argo.
Polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah TKP, analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta koordinasi dengan RS Bhayangkara Polda DIY untuk proses visum et repertum (VER). Dari hasil pemeriksaan luar oleh tim Inafis dan forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul,” kata Argo.
Lebih lanjut, ditemukan lebam jenazah berwarna merah cerah yang mengarah pada dugaan keracunan karbon monoksida akibat berada lama di dalam ruang tertutup. Perkiraan waktu kematian korban antara 15 hingga 37 hari sebelum ditemukan.
Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, antara lain kunci mobil, jam tangan merek Fosil, telepon genggam merek Samsung, tas pinggang merek Everbest, TWS merek Soundcore, serta botol parfum tanpa merek.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah kemudian dibawa pulang ke Jepara untuk dimakamkan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap kendaraan yang terparkir lama di area publik. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kendaraan yang mencurigakan atau terparkir dalam waktu lama, guna mencegah kejadian serupa,” pungkas IPTU Argo.








