Headline.co.id, Banda Aceh ~ Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Surat edaran ini ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Illiza menegaskan bahwa skema kerja fleksibel WFO-WFH harus dijalankan dengan akuntabilitas dan hasil yang terukur. “Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujarnya saat memimpin apel gabungan pada Senin (6/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa WFH bukanlah pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja. “Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital,” kata Emila pada Kamis (9/4/2026).
Surat edaran tersebut menetapkan empat hari kerja WFO dari Senin hingga Kamis dan satu hari WFH pada Jumat. Namun, jabatan strategis dan unit layanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya tetap menjalankan WFO penuh untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain penyesuaian tugas kedinasan, efisiensi anggaran juga menjadi perhatian. Kepala OPD diminta untuk melakukan efisiensi melalui langkah-langkah seperti pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penggunaan listrik yang lebih bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital, dan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan.





















