Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana mengadakan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Langkah ini merupakan strategi untuk memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan internet yang lebih merata, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan sinyal.
Seleksi frekuensi tersebut bertujuan untuk menyediakan tambahan spektrum bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler agar dapat mengoptimalkan layanan broadband, baik dari sisi cakupan maupun kecepatan. Pita frekuensi 700 MHz, yang dikenal sebagai digital dividend setelah migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO), memiliki keunggulan dalam jangkauan sinyal yang luas serta kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan. Karakteristik ini menjadikan pita 700 MHz sebagai tulang punggung dalam memperluas akses internet hingga ke wilayah terpencil, serta meningkatkan kualitas sinyal di area indoor maupun outdoor.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz berperan dalam meningkatkan kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data, khususnya untuk mendukung implementasi teknologi 5G di wilayah dengan kepadatan trafik tinggi seperti kawasan perkotaan. Dengan mengombinasikan kedua pita frekuensi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan dan kualitas layanan mobile broadband nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029.
Selain memperluas akses layanan 4G secara merata hingga ke desa dan kelurahan, kebijakan ini juga mendorong percepatan pengembangan jaringan 5G di berbagai wilayah. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Selanjutnya, proses seleksi akan dilaksanakan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi menegaskan akan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri telekomunikasi, untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas dan pemerataan akses internet di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.





















