Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda untuk tahun ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji menggunakan visa tersebut. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan, “Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” pada Kamis (9/4/2026).
Dahnil menambahkan bahwa tawaran keberangkatan haji tanpa antrean yang marak di media sosial harus diwaspadai karena berpotensi sebagai modus penipuan atau haji ilegal. Kemenhaj bersama Polri berencana membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural. “Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.
Dahnil menjelaskan bahwa hanya ada dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya. Masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir lima dekade di beberapa wilayah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Dahnil juga menyoroti klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau yang dikenal sebagai ‘Haji Tenol’ sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat. Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur dan memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian maupun potensi masalah hukum.






















