Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data penerima bantuan rumah layak huni tervalidasi dengan benar, sehingga bantuan dari pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran.
Rapat pemutakhiran data tersebut dipimpin oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dengan didampingi oleh Wakil Bupati Said Fadheil dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi. Pertemuan ini berlangsung di Aula Teuku Umar Setdakab Aceh Barat pada Selasa, 7 April 2026.
Bupati Tarmizi menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa data rumah tidak layak huni dapat diverifikasi secara akurat sesuai dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan. Dalam rapat tersebut, ia menyoroti beberapa kendala yang muncul dari laporan tingkat gampong dan kecamatan. Salah satu masalah yang ditemukan adalah adanya rumah warga yang layak menerima bantuan, namun secara administratif masuk dalam kategori desil sejahtera, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Ini perlu dilakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena kesalahan data,” tegas Tarmizi.
Struktur Satgas ini terdiri dari unsur lintas SKPK dan lembaga terkait, dengan Asisten II Setdakab Aceh Barat sebagai ketua, Kepala Dinas Sosial sebagai wakil ketua I, Kepala Dinas Kesehatan sebagai wakil ketua II, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai wakil ketua III, serta Kepala Bappeda Aceh Barat sebagai sekretaris. Tim ini bertugas melakukan verifikasi lapangan berdasarkan data awal yang telah dihimpun dari seluruh gampong dan kecamatan, serta memastikan sinkronisasi data dengan kondisi nyata masyarakat.
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa kerja Satgas harus berjalan efektif dan tepat waktu. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran data. “Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, data harus sudah rapi, valid, dan dapat digunakan dengan seksama. Kita ingin bantuan rumah layak huni benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data sosial ekonomi daerah sekaligus mendukung efektivitas program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Aceh Barat.





















