Headline.co.id, Blora ~ Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Pratikto Nugroho, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai prinsip dasar dalam pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan Pratikto saat membuka rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tingkat Kabupaten Blora tahun 2026 di ruang Dinas Kominfo Blora, Selasa (7/4/2026).
Pratikto menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Blora.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui penguatan PPID, peningkatan kualitas layanan informasi, serta sosialisasi kepada masyarakat. Diharapkan, sinergi pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan iklim pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh admin PPID se-Blora dan mendapatkan materi langsung dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, dan Tenaga Ahli KIP Jawa Tengah, Afrizal Bahrul Alam. Selain itu, Menda Finanto, Staf Bidang IT, juga memberikan materi terkait integrasi website PPID.
Setiawan Hendra Kelana menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Undang-undang ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiawan menekankan bahwa kebijakan keterbukaan informasi publik adalah inisiatif untuk memastikan akses yang lebih luas dan transparan terhadap informasi yang dimiliki pemerintah, lembaga publik, atau organisasi lainnya kepada masyarakat umum. “Dasar hukum dari keterbukaan informasi publik adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah sengketa informasi di Jawa Tengah pada tahun 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa mayoritas badan publik semakin terbuka. “Jadi sekali lagi, ayo kita bareng-bareng, menjaga Jawa Tengah ini, Blora ini, tetap terbuka di dalam informasi, tetap baik dalam memberikan layanan masyarakat, dan semua nanti imbasnya akan kepada masyarakat,” ujarnya.
Afrizal Bahrul Alam, Tenaga Ahli KIP Jawa Tengah, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2026 PPID Pelaksana Kabupaten Blora. Persiapan ini mengacu pada tahun 2025, mencakup tahapan monev, kategori penilaian, rekap nilai monev PPID Kabupaten Blora, dan strategi Badan Publik Informatif, yang meliputi penilaian website dan media sosial (Instagram), visitasi (verifikasi dan presentasi), serta uji kompetensi dan uji publik. (MC Kab. Blora/Teguh/Eyv).






















