Headline.co.id, Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Mengajak Masyarakat Untuk Segera Melaporkan Jika Mengetahui Atau Mengalami Tindak Kekerasan Seksual ~ khususnya terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, pada Selasa, 7 April 2026.
Layanan ini disediakan oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta dan dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Imbauan ini kembali ditegaskan setelah terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap penumpang taksi daring pada Sabtu, 14 Maret, di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga melakukan pelecehan setelah membangun komunikasi dan mengubah situasi sehingga korban berada dalam posisi rentan.
Menanggapi kasus tersebut, Dwi Oktavia menyatakan bahwa korban telah menerima intervensi layanan dari Dinas PPAPP DKI setelah adanya permintaan pendampingan dari PPA Polda Metro Jaya. “Korban telah mendapatkan jaminan keamanan di Rumah Perlindungan Sementara,” jelas Dwi Oktavia. Dinas PPAPP DKI Jakarta berkomitmen memberikan layanan profesional dan terpadu, serta bersinergi untuk mendukung proses penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan korban.
Sepanjang Januari hingga Desember 2026, Dinas PPAPP DKI Jakarta telah menangani 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis menjadi yang tertinggi, diikuti oleh kekerasan seksual sebanyak 146 kasus dan kekerasan fisik.






















