Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Maluku berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa informasi awal diterima oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pada Selasa (7/4/2026), sekitar pukul 07.30 WIT, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. “Kami mengamankan tiga orang di tempat kejadian perkara dan saat ini mereka masih menjalani proses klarifikasi untuk mengetahui peran masing-masing,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan BBM jenis minyak tanah dan solar yang disimpan tanpa izin di sebuah kios. BBM tersebut disimpan dalam belasan drum dan jeriken. Petugas kemudian memeriksa pemilik kios yang diduga terlibat, sebelum membawa yang bersangkutan bersama barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk pendalaman lebih lanjut.
Belasan drum BBM yang diduga ilegal tersebut diangkut menggunakan satu unit dump truck dan satu unit truk ukuran kecil. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jumlah pasti BBM yang disita serta modus operandi penimbunan dan dugaan pengoplosan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.






















