Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Gresik Secara Resmi Melantik Mujiani Sebagai Kepala Desa Laban ~ Kecamatan Menganti, melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2026–2027. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan desa dan mempercepat pembangunan di wilayah penyangga perkotaan tersebut. Acara pelantikan berlangsung di Balai Desa Laban pada Minggu, 5 April 2026.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa posisi kepala desa bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah untuk melayani publik yang memerlukan ketahanan, kesabaran, dan komitmen tinggi. “Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Ini bukan tugas yang ringan. Saya berharap kepemimpinan baru mampu membawa Desa Laban semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani.
Gus Yani juga mengajak seluruh elemen desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan tokoh masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam mendukung kepemimpinan baru. Ia juga memberikan apresiasi kepada pejabat kepala desa sebelumnya yang telah menjaga stabilitas pemerintahan desa selama masa transisi.
Selain fokus pada kepemimpinan, Pemkab Gresik berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan Menganti, termasuk Desa Laban. Salah satu program strategis yang direncanakan adalah pelebaran jalan utama dari dua jalur menjadi empat jalur untuk meningkatkan konektivitas dengan Kota Surabaya. “Ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi untuk masyarakat. Jalan harus lebih lebar, tidak macet, dan bebas banjir,” tegasnya.
Rencana pelebaran jalan ini mencakup pengembangan sepanjang kurang lebih 13 kilometer dari Desa Laban hingga perbatasan Surabaya, yang ditargetkan selesai secara bertahap dalam tiga hingga empat tahun ke depan. Pada tahun 2026, Pemkab Gresik juga mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa (JPD) melalui APBD, dengan potensi penambahan hingga 10 titik melalui Perubahan APBD. Langkah ini diharapkan dapat mengurai kemacetan serta meningkatkan mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, integrasi transportasi juga menjadi perhatian dengan membuka peluang konektivitas layanan angkutan publik Trans Jatim untuk mendukung mobilitas warga yang lebih efisien dan terjangkau. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa Desa Laban adalah salah satu dari empat desa di Gresik yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di tengah kebijakan moratorium Pilkades.
“Pelaksanaan PAW berjalan kondusif berkat dukungan masyarakat. Masa jabatan kepala desa terpilih adalah satu tahun enam bulan sejak pelantikan,” jelas Abu Hassan. Pelantikan ini diharapkan menjadi titik awal penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih adaptif dan responsif, serta mempercepat realisasi pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di wilayah Gresik bagian selatan.








