Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Delona Vista, Denpasar, Bali. Tempat hiburan malam ini diduga dimanfaatkan sebagai sarana distribusi narkoba kepada pengunjung. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa dalam pengungkapan ini, tujuh orang tersangka telah ditangkap. Mereka adalah I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 29 butir ekstasi, 0,8 gram sabu, uang tunai sebesar Rp47.163.000 dan 100 dolar Australia, satu buku tabungan, serta delapan ponsel. “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/4/26).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa peredaran ekstasi di Club Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur. Pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkapkan bahwa manajemen tempat usaha tersebut mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. “Manajemen tempat hiburan malam ini terlibat dalam struktur operasional peredaran narkoba,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
Delona Vista diketahui dimiliki oleh seseorang bernama Jery, yang telah mengetahui adanya peredaran narkotika ini sejak tahun 2023. Namun, hingga kini belum diketahui berapa keuntungan yang diperoleh Jery dari aktivitas ilegal tersebut.




















