Headline.co.id, Belitung ~ Kepolisian Daerah Bangka Belitung telah menetapkan seorang advokat berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Kota Pangkalpinang. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, S.I.K., mengonfirmasi status tersangka tersebut. “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya pada Sabtu, 4 April 2026.
Penyidik berencana memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait laporan dari korban. Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG (56), seorang pengusaha tambak udang. Tersangka diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk mengaudit usaha milik korban dengan nilai kesepakatan sebesar Rp250 juta. Korban menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta, namun auditor yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung. Setelah penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka. “Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa tersangka guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kombes Pol. Agus Sugiyarso.























