Headline.co.id, Jambi ~ Jambi. Polda Jambi melalui Bidang Humas mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba. Informasi ini disampaikan dalam sesi doorstop pada Sabtu, 4 April 2026. Acara tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., serta beberapa pejabat terkait lainnya.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan bahwa kasus ini terungkap pada 9 Oktober 2025 dengan tiga tersangka berinisial MA, APR, dan JA. “Untuk perkembangan penanganan perkara, dua tersangka yakni APR dan JA telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial MA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025 karena melarikan diri sebelum pemeriksaan. “Yang bersangkutan kabur saat penyidik melakukan koordinasi di ruangan lain. Saat ini statusnya DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran secara intensif,” jelasnya.
Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya maksimal untuk menangkap tersangka dengan melibatkan berbagai pihak. “Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Polda Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” pungkasnya.























