Headline.co.id (Jakarta) ~ Akibat pandemi virus corona (Covid-19) Pemerintah melakukan penggeseran cuti bersama hari raya idul fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020.keputusan tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar pada Kamis (9/4) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
baca juga: Selama PSBB, Anies Jamin 1,25 Juta Keluarga di Jakarta Mendapatkan Bantuan Tiap Minggu
Dalam siaran pers, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Selain melakukan penggeseran cuti bersama Idul Fitri ke Desember rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
baca juga: Jokowi: ASN, TNI, Polri Hingga Pegawai BUMN Dilarang Mudik!
Muhadjir mengatakan akhir tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk merencanakan liburan.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.
Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
baca juga: Penerapan PSBB, KAI Sesuaikan Jadwal KA Arah Jakarta, Ini Daftar Kereta di Purwokerto
Dalam kesematan itu, Muhadjir mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


















