Headline.co.id, Batam ~ Menjelang perayaan Idulfitri, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mempercepat proses administrasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif bagi tokoh masyarakat. Instruksi ini disampaikan Amsakar saat memimpin Rapat Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Pemberian THR di Aula Kantor Wali Kota Batam pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Amsakar didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Malik. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam. Amsakar menegaskan bahwa proses administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi pegawai dan masyarakat dalam menyambut hari raya. Ia meminta agar pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya segera diproses.
“Jangan sampai karena persoalan administrasi pencairan menjadi terkendala, sehingga suasana hari raya tidak terasa cerah. Saya minta prosesnya dipercepat,” ujar Amsakar. Selain THR, Pemko Batam juga akan mempercepat pencairan insentif bagi sejumlah tokoh masyarakat, seperti ketua RT dan RW, guru ngaji, imam masjid, mubalig, serta tokoh agama. Bantuan sosial bagi lanjut usia (lansia) melalui Dinas Sosial juga menjadi perhatian pemerintah.
Amsakar menjelaskan bahwa meskipun insentif tersebut biasanya disalurkan setiap triwulan, pemerintah mengambil kebijakan agar pembayaran dua bulan pertama dapat dilakukan sebelum hari raya. Sisa pembayaran akan diserahkan melalui agenda resmi setelah Lebaran. Dalam kesempatan itu, Amsakar juga menyoroti pentingnya percepatan serapan APBD 2026, terutama melalui proses lelang dan tender kegiatan di masing-masing OPD.
Menurut Amsakar, berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen pada triwulan awal belum tercapai karena rendahnya belanja pemerintah. Ia menekankan bahwa belanja pemerintah memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian. Mengacu pada rumus Produk Domestik Bruto (PDB), yakni Y = C + I + G + (X − M), variabel belanja pemerintah atau government expenditure menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
“Saya ingin uang itu bekerja, bukan diinapkan di bank. Proyek dan tender harus segera berjalan agar uang berputar di tengah masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa terdorong sejak triwulan pertama,” katanya. Dalam sesi diskusi, turut dibahas mengenai dasar hukum pemberian THR bagi tenaga PJLP dan PPPK paruh waktu. Amsakar mengarahkan agar disiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.
“Kita siapkan payung hukumnya melalui Perwako. Berikan THR sesuai ketentuan yang berlaku untuk PPPK umum. Pemerintah harus hadir memberikan kesejahteraan bagi mereka,” ujarnya. Pada akhir rapat, Amsakar juga mengingatkan OPD terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), untuk menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola Dana BOS serta pendistribusian bantuan aset masyarakat berupa peralatan olahraga agar tepat sasaran dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Mohon ditertibkan. Anggaran pendidikan kita besar, lebih dari 20 persen APBD. Jangan sampai muncul temuan karena administrasi yang tidak tertib,” katanya. (Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur/Eyv)






















