Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah tidak benar. Surat tersebut telah beredar di kalangan pengusaha angkutan barang di kawasan pelabuhan. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kebenaran surat tersebut. “Lagi diselidiki, karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” ujar Kombes Pol. Budi pada Kamis (5/3/26).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Ia menyatakan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) terkait masalah ini. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus APTRINDO, dan dari APTRINDO juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan,” kata AKBP Aris.






















