Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan dana sebesar Rp58.183.165.803 yang berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait perjudian online. Dana tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian dieksekusi dan disetorkan ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil eksekusi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Bahwa hari ini kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” jelas Brigjen Pol. Himawan pada Kamis (4/3/26).
Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa eksekusi aset ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh PPATK kepada Bareskrim Polri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online. “Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujarnya.








