Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal. Peluncuran ini, yang juga disertai dengan sosialisasi anti-korupsi, merupakan langkah konkret BPJPH dalam memperkuat sinergi pencegahan korupsi di layanan sertifikasi halal. Ini juga merupakan upaya preventif untuk memitigasi risiko korupsi dalam layanan tersebut.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa antikorupsi bukan hanya agenda administratif, tetapi merupakan bagian intrinsik dari karakteristik dan mandat BPJPH. Menurutnya, BPJPH memiliki peran penting yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti makanan, minuman, dan barang yang digunakan sehari-hari. “BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan—dari anak SD hingga orang tua. Bayangkan jika ada yang tertangkap memakai baju oranye, mengurus halal di tempat yang haram. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya urusan administratif atau prosedural, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jika integritas penyelenggara terciderai, bukan hanya reputasi lembaga yang terdampak, tetapi juga keberlakuan kebijakan mandatory halal itu sendiri. Ketika kepercayaan publik runtuh, efektivitas regulasi dapat tergerus dan eksistensi kelembagaan ikut dipertaruhkan.
Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan bahwa dalam layanan produk halal tidak boleh ada pungutan liar, baik secara sadar maupun tidak sadar. “Kita putuskan zero tolerance terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Sistem ini harus kita jaga bersama,” lanjutnya.
Peluncuran Dashboard Jaga Sertifikasi Halal ini menjadi simbol komitmen BPJPH dalam membangun sistem yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berkarakter dan berintegritas. Dashboard ini diharapkan dapat memperkuat transparansi proses layanan, memudahkan monitoring, serta membuka ruang partisipasi pengawasan dari para pemangku kepentingan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan pentingnya menjaga marwah kelembagaan. “Jangan sampai marwah BPJPH jatuh hanya karena ulah oknum. Ketika marwah jatuh, banyak pihak akan mencemooh. Untuk memulihkannya membutuhkan upaya luar biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik akan secara langsung memengaruhi persepsi dan penilaian masyarakat. Masyarakat sebagai penerima layanan juga menjadi responden dalam survei integritas yang dilakukan KPK. Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik.
Aminudin juga mengingatkan bahwa birokrasi yang lamban dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha yang dituntut bergerak secara agile/lincah. “Time is money. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang terdampak,” tambahnya.
Selain peluncuran dashboard, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi regulasi terbaru terkait pelaporan gratifikasi, yaitu Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk BPJPH.
Melalui sinergi BPJPH dan KPK ini, diharapkan tercipta tata kelola sertifikasi halal yang bersih, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus meneguhkan bahwa integritas adalah fondasi utama ekosistem halal nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama dan administrator di lingkungan BPJPH. Hadir pula perwakilan asosiasi usaha, di antaranya Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional, dan lain sebagainya.





















