Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang terletak di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dan pelanggaran di bidang pasar modal. Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang sedang ditangani.
Daniel menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik yang melanggar undang-undang pasar modal. Modus yang digunakan termasuk insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu (wash sale) yang berlangsung dari 2020 hingga 2022, yang dinilai melanggar prinsip keadilan dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka, dengan dugaan pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, menunggu P-21. “Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” ujar Daniel.
Selain proses pidana, OJK juga telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun, dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham ini untuk sementara tidak dapat diperdagangkan. Mengenai barang bukti, Daniel menyebutkan bahwa sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. “Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” jelasnya.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.






















