Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pabrik tersebut diketahui memproduksi kosmetik merek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinone. Penggerebekan ini dilakukan pada 27 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial ML (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ML berperan sebagai distributor sekaligus pemilik dari pabrik rumahan kosmetik ilegal tersebut. “Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merk LC Beauty,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran dari distributor hingga mengarah ke ML sebagai peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengakui bahwa produk kosmetiknya tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Bisnis ilegal ini telah dijalankan oleh ML sejak tahun 2016, sempat terhenti pada 2019, dan kembali beroperasi pada 2022. Seluruh bahan campuran berbahaya seperti merkuri dan hidroquinone diperoleh dari daerah Jakarta. “Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa, merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” tambahnya.
ML dijerat dengan Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000.
Namun, penyidik memutuskan untuk tidak menahan ML karena kondisinya yang sedang hamil dengan usia kandungan 9 minggu serta kondisi kesehatannya yang memerlukan perhatian medis. “Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.






















