Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kepolisian Negara Republik Indonesia telah meluncurkan modul pelatihan khusus TPKS. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai standar dan berfokus pada perlindungan hak korban.
Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada Polri atas inisiatif mereka dalam menyusun dan mengembangkan modul pelatihan ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem penanganan TPKS. Menurut Arifah, kepolisian memiliki peran penting sebagai pihak pertama yang berinteraksi dengan korban. “Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar Arifah Fauzi dalam siaran pers di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik dan Universitas Indonesia, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan seksual paling dominan terjadi di ranah rumah tangga.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling banyak terjadi. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi masalah serius yang memerlukan respons sistematis dari seluruh pemangku kepentingan.
Menteri PPPA menjelaskan bahwa Undang-Undang TPKS menegaskan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat, mengatur hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta kewajiban negara untuk memastikan restitusi dan kompensasi. Aparat penegak hukum dan tenaga layanan juga diwajibkan memiliki kompetensi khusus serta perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam penanganan perkara. “Melalui modul pelatihan ini, kami berharap penguatan kapasitas sumber daya manusia dapat menjadi investasi jangka panjang dalam menekan angka kekerasan seksual. Kami juga berharap para peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga upaya pencegahan dan penanganan TPKS berjalan lebih efektif dan memberikan keadilan yang bermartabat bagi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri, Andi Rian Ryacudu Djajadi, menegaskan bahwa peluncuran modul dan pembukaan pelatihan pencegahan serta penanganan TPKS merupakan langkah strategis, bukan sekadar formalitas, di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual hingga awal 2026. Ia menyampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, berbagai kasus yang sebelumnya sulit diproses kini mulai terungkap ke publik, termasuk kasus pelecehan seksual di Jakarta Selatan, kekerasan seksual terhadap anak, hingga kekerasan berbasis elektronik.
“Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi aparat dan pendamping dalam membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian, serta memutus rantai impunitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemen PPPA, UN Women, dan Pemerintah Kanada atas dukungan dalam memperkuat pendekatan berperspektif gender di tubuh Polri,” ujar Andi Rian.
Perwakilan UN Women dan Liaison, Ulziisuren Jamsran, menambahkan bahwa peluncuran dan pelatihan ini merupakan bagian dari program Berani II: Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia yang didukung Pemerintah Kanada dan dilaksanakan bersama UN Women, UNFPA, serta UNICEF. Program tersebut berkontribusi pada penguatan komitmen global, regional, dan nasional, termasuk implementasi Undang-Undang TPKS, sekaligus mendorong penguatan sistem layanan dan kapasitas institusi penegak hukum hingga tingkat lokal.





















