Headline.co.id, Pemerintah Provinsi Papua Selatan Berupaya Mengatasi Berbagai Tantangan Struktural Dalam Sektor Pendidikan ~ termasuk masalah guru yang meninggalkan tugas di daerah pedalaman, kebocoran soal ujian, serta ketimpangan kewenangan pengelolaan pendidikan provinsi dan kabupaten. Hal ini dibahas dalam konsolidasi daerah pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat di Hotel Halogen, Merauke, pada Selasa (3/3/2026).
Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Papua Selatan Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Joko Guritno, dengan tujuan merumuskan solusi konkret untuk mengatasi hambatan dalam peningkatan kualitas pendidikan, terutama di wilayah terpencil. “Kami berharap konsolidasi ini dapat memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan ke depan, termasuk bagaimana menerapkan regulasi yang mengakomodasi kearifan lokal. Pendidikan yang tinggi tapi tidak menerapkan kearifan lokal berarti kita tidak mampu beradaptasi,” ujar Agustinus.
Agustinus menyoroti masalah kronis, seperti banyaknya guru di pedalaman yang meninggalkan tugas dan hanya hadir saat ujian sekolah. Kondisi ini menjadi penyebab utama rendahnya kualitas lulusan. “Kalau guru hanya datang saat ujian, lalu memberikan bocoran soal, sampai kapan pun kita bicara kualitas tidak akan bisa. Akibatnya, anak-anak yang naik ke SMP atau SMA tidak bisa membaca dan menulis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya infrastruktur pendukung seperti rumah guru, serta akses transportasi dan komunikasi yang belum memadai. Agustinus mengusulkan agar pembangunan sekolah difokuskan di kampung-kampung, bukan di kota, guna memastikan anak-anak di pedalaman mendapatkan pendidikan yang layak. “Rencana pembangunan sekolah kalau bisa di kampung jangan di kota. Guru dan anak-anak di pedalaman harus terintegrasi dan difasilitasi tinggal di tempat tugas, termasuk kemudahan mengambil gaji di lokasi bertugas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agustinus juga menyoroti tantangan regulasi pasca-penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Aturan ini membagi kewenangan pengelolaan pendidikan: provinsi mengelola perguruan tinggi dan sekolah luar biasa (SLB), sementara SD, SMP, dan SMA menjadi wewenang kabupaten. Namun, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di kabupaten kerap membuat pengelolaan tidak optimal. “Provinsi punya keleluasaan tapi tidak bisa mencampuri urusan kabupaten. Ini menjadi pemikiran bersama, apakah perlu dikembalikan seperti dulu? Tentu semua tergantung kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.





















