Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja sektor swasta harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pembayaran THR ini tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, yang berhak menerima THR sebesar satu kali gaji atau satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, seperti yang disampaikan Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.
Airlangga menyatakan bahwa pembayaran THR tepat waktu diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Ia juga mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih cepat kepada karyawannya. “Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja,” ujar Menaker Yassierli.






















