Headline.co.id, Batang ~ Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandai era baru dalam hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi, kemakmuran, serta ketahanan rantai pasok melalui kebijakan tarif dan non-tarif yang bersifat resiprokal. Namun, perdebatan mengenai dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi nasional mulai muncul.
Rimawan Pradiptyo, Ph.D, seorang ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menilai bahwa substansi ART perlu ditelaah lebih kritis. Ia mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan mukadimah dan isi perjanjian yang menunjukkan karakter asimetris. Dalam dokumen tersebut, terdapat 211 frasa ‘Indonesia harus’ dibandingkan hanya 9 frasa ‘USA harus’. “Fakta menunjukkan tidak adanya konsistensi mukadimah dan isi batang tubuh beserta lampiran ART,” ujarnya dalam acara Deklarasi Dewan Guru Besar, UGM Merawat Kedaulatan Indonesia, di Balairung, Senin (2/3).
Rimawan juga menjelaskan bahwa ART sering dianggap sebagai kesepakatan tarif, padahal sebagian besar pasal mengatur kebijakan non-tarif. Sekitar 95 persen pasal berkaitan dengan regulasi non-tarif yang berdampak langsung pada kebijakan domestik, bahkan mencakup bidang politik dan keamanan yang bersinggungan dengan kedaulatan negara. “Cakupan ART jauh lebih luas daripada sektor ekonomi,” tegasnya.
Ia memperkenalkan istilah ‘pil beracun’ atau poison pill dalam membaca struktur kesepakatan tersebut, yang salah satu karakter utamanya adalah kewajiban cheque kosong. Hal ini mengharuskan Indonesia menyelaraskan diri dengan kebijakan Amerika Serikat di masa depan, termasuk regulasi yang belum ada saat ini. Ketentuan ini menciptakan ketidakpastian dan menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah. “Kewajiban cheque kosong menciptakan ketidaktentuan dan membuat kedaulatan Indonesia patut dipertanyakan,” tuturnya.
Selain itu, Rimawan menyoroti posisi Amerika Serikat sebagai pihak yang menentukan standar kepatuhan. Dalam beberapa pasal, penilaian atas kepatuhan Indonesia sepenuhnya berada di tangan mitra perjanjian. “Klausula ini menempatkan USA seolah sebagai jaksa, hakim dan sekaligus eksekutor di saat yang bersamaan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi transmisi kebijakan Amerika Serikat ke negara ketiga melalui Indonesia. Beberapa pasal membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi perpanjangan tangan kebijakan eksternal dalam menghadapi negara lain, yang berisiko memicu retaliasi dari negara ketiga yang sebenarnya tidak memiliki konflik langsung dengan Indonesia. “Indonesia tidak lebih sebagai operator dalam menghadapi negara ketiga demi kepentingan USA,” katanya.
Dampak lainnya menyentuh ranah kelembagaan nasional, di mana sekitar 117 regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, perlu diamandemen atau disusun ulang sebagai konsekuensi ART. Perubahan masif ini berpotensi berbenturan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan memicu dilema konstitusional. “Ketika terjadi dilema ART dan UUD 1945, akankah kita mengorbankan UUD 1945 untuk mengakomodasi ART?” tanyanya.
Rimawan akhirnya melihat ART sebagai momentum refleksi bagi Indonesia untuk menata kembali arah pembangunan kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa perbaikan institusi harus dibangun berdasarkan konteks sosial dan budaya sendiri, bukan disalin dari negara lain. Perjanjian perdagangan, menurutnya, harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional jangka panjang yang berbasis kajian mendalam. Perdebatan mengenai ART menjadi pengingat bahwa kedaulatan ekonomi menuntut kewaspadaan, konsistensi kebijakan, serta keberanian mengambil posisi strategis dalam tatanan global.








