Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026. Sebanyak 54 personel mengalami mutasi sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026. Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kini, Didik dimutasi ke Yanma Polri. “Mutasi tersebut benar,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pada Sabtu (28/2/26).
Irjen Pol. Johnny menjelaskan bahwa keputusan mutasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi terkait PTDH atau pemecatan terhadap Didik. Proses ini telah diputuskan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses,” jelasnya.



















