Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberlakukan pembatasan terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Pembatasan ini dilakukan karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembatasan ini tidak mempengaruhi seluruh layanan Wikimedia. “Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (28/2/2026).
Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat membaca dan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia. Namun, selama masa pembatasan, aktivitas yang memerlukan akun pengguna seperti penyuntingan atau pembuatan artikel baru untuk sementara tidak dapat dilakukan.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah hukum Indonesia, untuk melakukan pendaftaran.
Menurut Alexander, notifikasi resmi telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025 dan disertai dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026. Hingga pembatasan dilakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban pendaftaran tersebut belum dipenuhi. “Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya.
Kemkomdigi menyatakan bahwa normalisasi akses dapat dilakukan setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tata cara pendaftaran tersedia melalui laman resmi pse.komdigi.go.id.
Alexander menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa membedakan bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba. Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta pelindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.




















