Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pelaksanaan transfer data dalam perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia dan Amerika Serikat tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan Meutya saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Meutya Hafid menjelaskan bahwa ART Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat praktik perputaran data yang telah berlangsung selama ini. Menurutnya, transfer data lintas batas bukanlah hal baru, karena masyarakat Indonesia sudah lama menggunakan berbagai platform digital dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat. “Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” jelas Meutya.
Meutya menambahkan bahwa ART memberikan kerangka hukum terhadap praktik transfer data lintas batas yang telah berjalan, sekaligus memastikan kepastian regulasi tanpa mengurangi kedaulatan nasional. “Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resmi pada Minggu (22/2), menegaskan bahwa transfer data yang disepakati dalam ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP. Menurut Haryo, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk kegiatan bisnis, termasuk sistem aplikasi. Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), dan jasa digital lainnya. “Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.
Kepastian aturan transfer data tersebut dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia diharapkan dapat menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, serta layanan digital lainnya. Melalui penguatan kerangka hukum tersebut, pemerintah memastikan bahwa keterbukaan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi dan kepentingan nasional.





















