Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengadakan pemeriksaan konfrontir bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan beberapa tersangka lainnya. Pemeriksaan ini melibatkan Ko Erwin dan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengklarifikasi berbagai versi pernyataan yang beredar.
Selain itu, pemeriksaan konfrontir juga dilakukan terhadap lima tersangka dari klaster peredaran narkoba yang telah ditetapkan oleh Polda NTB. Kelima tersangka tersebut adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais yang telah dibawa ke Bareskrim Polri. “Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing,” ujar Brigjen Pol. Eko.
Brigjen Pol. Eko berharap bahwa melalui pemeriksaan konfrontir ini, pihaknya dapat memperoleh keterangan yang kuat mengenai jaringan dan aliran dana hasil peredaran narkoba. Termasuk di dalamnya adalah informasi mengenai besaran dana yang disetorkan dari Ko Erwin kepada Malaungi untuk Didik Putra Kuncoro.






















