Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk lebih aktif dalam menegakkan hukum dan mempromosikan komersialisasi potensi kekayaan intelektual (KI) lokal. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momen penting untuk mewujudkan kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi pada Kamis (26/2/2026).
Program strategis tahun 2026 mencakup beberapa pilar utama, termasuk pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan tingkat kerawanan, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayah. Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pendaftaran KI berbasis potensi kewilayahan untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat.
Hermansyah menekankan pentingnya optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi seperti mediasi serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran signifikan. Langkah preventif melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terpadu dinilai lebih efektif dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di daerah. DJKI juga mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, termasuk merek kolektif pada koperasi dan pengembangan indikasi geografis. “Kami berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Program strategis lainnya mencakup pengukuran maturitas pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah, pembentukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong regulasi daerah terkait KI, serta optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi. Hermansyah menyatakan bahwa seluruh langkah tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan hingga komersialisasi. Menurut Hermansyah, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi kunci dalam mendorong peningkatan permohonan paten, hak cipta, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Hal ini sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik mendapatkan pelindungan hukum yang memadai serta dapat dikomersialisasikan secara optimal. “Kami ingin memastikan bahwa hasil inovasi dan riset dari perguruan tinggi dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Hermansyah.





















