Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia sedang mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait perdagangan karbon nasional. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Rakortas tersebut fokus pada percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua peraturan turunan dan mempersiapkan sistem registri yang terintegrasi,” kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dalam skema baru yang diusulkan, persetujuan dan transaksi karbon akan dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, namun standar integritas dan kepastian hukum tetap dijaga. SRUK yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan untuk uji coba pada akhir Maret 2026, dengan operasional perdagangan karbon nasional dijadwalkan mulai awal Juli 2026. “Kami optimis bahwa sistem ini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi perdagangan karbon di Indonesia,” pungkas Zulkifli.
Rakortas ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua MPR RI, Eddy Suparno; Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo; serta Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Marie Elka Pangestu. Selain itu, turut hadir Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol; Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni; Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan; Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza; Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono; Wakil Menteri Perhubungan, Suntana; dan Pjs. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi.























