Headline.co.id, Jakarta ~ Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sedang mempertimbangkan penerapan hukum adat Toraja dalam kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Kasus ini terkait dengan materi stand up comedy Pandji yang berjudul “Mesakke Bangsaku”. Pertimbangan ini dilakukan sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, bersamaan dengan hukum pidana nasional, sesuai dengan laporan nomor 01/LP/APT/XI/2025.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., selaku Direktur Dittipid Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa proses peradilan adat yang telah dijalani oleh Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara. “Kami akan mempertimbangkan hasil peradilan adat yang sudah dijalani Pandji untuk menentukan apakah dia bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Himawan pada Kamis (26/2/26).
Polisi juga membuka kemungkinan untuk memeriksa para pemuka adat Toraja yang terlibat dalam peradilan adat terhadap Pandji. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa para tokoh adat Toraja sebagai bahan dalam gelar perkara,” jelas Himawan.
Saat ini, status Pandji masih sebagai saksi dalam kasus ini. “Pandji masih berstatus saksi,” kata Himawan. Sebelumnya, Pandji telah menerima sanksi adat dari masyarakat Toraja, yang meliputi permintaan maaf serta kewajiban membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.























