Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam kebijakan pajak terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dikenakan kepada perusahaan-perusahaan dari AS. “Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Tidak ada pembebasan,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Haryo menjelaskan bahwa kesepakatan dagang yang ada hanya memastikan agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif. Dengan demikian, perusahaan AS diperlakukan sama dengan pelaku usaha dari negara lain. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait pembahasan kerja sama dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Menurut Haryo, prinsip kesetaraan menjadi dasar dalam setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.
Selain itu, isu kerja sama mineral kritis juga menjadi perhatian. Haryo memastikan bahwa Indonesia tidak akan membuka kembali ekspor bahan mineral mentah ke Amerika Serikat. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku sesuai dengan kebijakan hilirisasi yang selama ini dijalankan. “Kesepakatan ART justru mendorong perusahaan AS untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan rare earths di dalam negeri,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, perusahaan AS dapat berinvestasi dalam penambangan dan pengolahan di Indonesia. Komoditas yang diekspor pun harus melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap pola ini dapat membuka lapangan kerja, memperkuat transfer teknologi, serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Haryo juga meluruskan anggapan bahwa ART mencakup isu pertahanan atau keamanan, termasuk persoalan Laut China Selatan. Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut murni berfokus pada perdagangan dan investasi. “ART tidak membahas isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan nasional, maupun border security,” tegasnya.
Pemerintah berharap kerja sama ini dapat menjadi jembatan untuk memperluas pasar sekaligus memperkuat industri dalam negeri. Di tengah dinamika ekonomi global, pendekatan yang saling menguntungkan dinilai menjadi kunci agar Indonesia tetap berdiri tegak dengan kepentingan nasional sebagai pijakan utama.





















