Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja yang terjadi di Jalan Pemuda, Babadan, Kelurahan Bantul, Kabupaten Bantul. Korban bernama Ridho Adiansyah mengalami luka robek di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Roni Tri Subekti, ke Polres Bantul untuk diproses hukum. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat, 20 Februari 2026 malam di wilayah Geblag, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP, berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Januari 2026.
Peristiwa bermula ketika korban RA, pelajar berusia 15 tahun asal Argomulyo, Sedayu, Bantul, pulang bersama lima temannya dari Warmindo GJS. Saat melintas di barat Masjid Agung Bantul, tepatnya di depan Warung Madura, Jalan Pemuda, korban tiba-tiba dihadang sekelompok orang.
Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan membacok korban hingga mengenai lengan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang harus mendapatkan penanganan medis dengan 16 jahitan.
“Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan peristiwa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya kepada Headline.co.id.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan. Hasilnya, petunjuk mengarah kepada dua orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Geblag, Bantul. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Bantul, IPDA Daffa Bisma Pandito, S.Tr.K.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GR, pelajar berusia 19 tahun, serta YCN, pelajar berusia 16 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bantul.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam-putih dan satu helm berwarna putih yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.




















