Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar mediasi kedua untuk menyelesaikan sengketa lahan bekas belukar ladang di Kecamatan Kapuas Tengah. Mediasi ini melibatkan masyarakat setempat, yaitu Ngulan, Don Hendri, dan Mira/Tono Priyatno BG, dengan pihak PT Asmin Bara Bronang. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Ruang Rapat Bupati Kapuas dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dengan didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).
Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator yang netral dalam upaya menjembatani komunikasi masyarakat dan perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. “Mediasi ini merupakan upaya lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Pemerintah daerah mengharapkan adanya titik temu yang mengedepankan kepentingan bersama serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sekda juga mengimbau semua pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti secara terbuka agar proses klarifikasi dapat berjalan secara objektif dan konstruktif. Sementara itu, Asisten II memberikan pandangan dari aspek teknis dan pembangunan daerah, dengan harapan bahwa penyelesaian yang dicapai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga iklim investasi dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Kapuas.
Melalui mediasi kedua ini, diharapkan dialog dapat semakin mengerucut pada penyelesaian yang konkret, sehingga permasalahan bekas belukar ladang di Kecamatan Kapuas Tengah dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, demi terciptanya ketertiban, keadilan, serta harmonisasi pembangunan daerah.



















