Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Tribunal de Recurso Republik Demokratik Timor-Leste telah menandatangani nota kesepahaman di Gedung MA, Jakarta Pusat. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang peradilan serta mengembangkan sistem hukum modern yang adil di kedua negara.
Ketua MA RI, Sunarto, menyatakan bahwa hubungan Indonesia dan Timor-Leste selama ini didasarkan pada kedekatan sejarah dan sosial budaya. Oleh karena itu, sinergi lembaga peradilan memiliki peran penting dalam mendukung supremasi hukum dan menjamin kepastian serta keadilan bagi masyarakat. “Kerja sama antarlembaga peradilan memiliki posisi strategis karena peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (17/2/2026).
Sunarto menjelaskan bahwa kesepahaman ini mencakup agenda utama berupa peningkatan profesionalisme aparatur peradilan, termasuk hakim, panitera, dan pegawai pengadilan, melalui program pendidikan, pelatihan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman. Nota kesepahaman tersebut disusun berdasarkan prinsip saling menghormati kedaulatan dan kesetaraan antar-lembaga.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam menghadapi tantangan hukum modern, termasuk penanganan perkara perdata, pidana, dan isu hukum lintas negara. “Kerja sama ini akan mendukung pertukaran yurisprudensi dan praktik terbaik dalam penegakan hukum, sekaligus mendorong pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan dinamika peradilan saat ini,” tambah Sunarto.
Ketua MA RI juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Tribunal de Recurso, Afonso Carmona, beserta delegasi atas komitmen mereka dalam memperkuat kemitraan kelembagaan. Menurutnya, kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan peradilan sekaligus memperkuat persahabatan kedua negara.
Afonso Carmona menyambut positif kerja sama tersebut dan menilai kolaborasi lintas negara di bidang peradilan akan memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas hukum. “Dengan memperkuat sinergi antar lembaga peradilan, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mempererat kepercayaan dan persahabatan antarnegara,” ujarnya.
Ia berharap kemitraan ini terus berkembang dan memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi institusi peradilan, tetapi juga bagi masyarakat kedua negara melalui sistem hukum yang semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap tantangan global.






















