Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terus dikonsolidasikan agar tepat sasaran. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Direksi BPJS Kesehatan di Jakarta pada Senin, 16 Februari 2026.
Muhaimin menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan masyarakat penerima bantuan iuran tetap mendapatkan layanan yang baik dalam sistem JKN, terutama bagi kelompok yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. “Kami akan terus melakukan ground check untuk memastikan validitas keberhakan penerima bantuan itu sehingga tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, Muhaimin mengingatkan bahwa dalam situasi darurat atau kasus kesehatan katastrofik, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk peserta yang mengalami masalah administrasi. “Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan akan terus diperkuat agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan. Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan Program PBI JKN tetap berjalan efektif, adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi, serta tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia.








