Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah telah membuka mekanisme sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak layanan kesehatan dapat diperoleh secara adil dan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang keberatan atas penonaktifan kepesertaan PBI. “Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria namun dinilai mampu dapat mengajukan sanggahan melalui fitur Cek Bansos milik Kementerian Sosial, layanan call center resmi, serta nomor WhatsApp pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Ini menjadi saluran sanggah bagi peserta yang sebetulnya berhak, tetapi dicoret karena dianggap sudah mampu,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Menurut Muhaimin, mekanisme tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Pemerintah juga memastikan bahwa proses sanggah dan reaktivasi dilakukan secara transparan dan berbasis data yang terverifikasi. Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, khususnya PBI JKN.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik, sedangkan data penerima PBI diperbarui setiap satu bulan agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak. “Hasil pemutakhiran tersebut dilengkapi jejak data yang terdokumentasi secara sistematis dan dikonsolidasikan bersama BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci utama dalam penetapan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN. “Data menjadi hal paling penting agar bantuan sosial, termasuk PBI, benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam menetapkan penerima manfaat bansos maupun PBI, Kementerian Sosial berpedoman pada data dari Badan Pusat Statistik serta usulan pemerintah daerah, khususnya bagi masyarakat pada desil 1 hingga desil 5. Berdasarkan data tersebut, Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan selanjutnya kepada BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan kemudian bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan kepada peserta PBI JKN. Pemerintah juga meminta pemerintah daerah aktif memastikan validitas data di wilayah masing-masing guna mencegah kesalahan penetapan status kepesertaan. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan mampu menjamin bantuan sosial dan PBI JKN benar-benar tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang membutuhkan.








