Headline.co.id, Malang ~ Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Dwi Santoso, yang dikenal sebagai Anto Motulz, menegaskan pentingnya etika dalam pembuatan konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Pernyataan ini disampaikan dalam acara SOHIB Berkelas bertema “Ruang Aman Digital: Teknologi, Etika, dan Regulasi” di Kota Malang pada Kamis, 12 Februari 2026. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian CommuniAction seri Malang yang mengangkat tema “Anak di Dunia Digital: Aman atau Sekadar Diawasi?”.
Motulz menekankan bahwa meskipun teknologi AI memudahkan proses produksi konten, para kreator tetap memiliki kewajiban moral untuk menjaga kualitas dan orisinalitas karya mereka. “AI memang mempermudah kerja termasuk pembuat konten kreator, namun harus tetap memperhatikan proses pembuatannya,” ujarnya di hadapan peserta. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan AI tanpa memperhatikan etika dapat menyebabkan maraknya plagiat digital, yang merugikan dari sisi legalitas dan mencederai nilai kejujuran dalam berkarya.
Lebih lanjut, Motulz mendorong para kreator muda untuk tidak hanya mengejar popularitas, tetapi juga menghadirkan nilai guna melalui konten mereka. Ia mengajak peserta untuk mengangkat potensi lokal sebagai bahan utama dalam produksi konten digital. “Ceritakan potensi daerah serta tips yang produktif sehingga dapat memberikan inspirasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, saat membuka acara CommuniAction, menyatakan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat komunikasi publik terkait perlindungan anak berbasis data, responsif, dan berdampak di tengah dinamika isu digital yang terus berkembang. “Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat peran Kementerian Komdigi sebagai penghubung dan penggerak dalam memfasilitasi peningkatan kualitas komunikasi publik antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, hingga generasi muda,” tegas Nursodik.
CommuniAction, lanjutnya, bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari gerakan nasional untuk memperkuat ekosistem komunikasi publik Indonesia, khususnya dalam isu perlindungan anak di ruang digital. “Inilah kontribusi kita bersama menuju Indonesia Emas 2045: sebuah Indonesia yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga dewasa dalam berkomunikasi,” pungkas Nursodik Gunarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, yang mewakili Wali Kota Malang, mengingatkan mahasiswa agar bijak dalam menggunakan media sosial untuk menghindari jeratan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, Pasal 27 UU ITE melarang distribusi, transmisi, atau akses konten bermuatan negatif, termasuk asusila, perjudian, kekerasan, dan perundungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. “Saring terlebih dahulu sebelum membagikan, karena banyak perkara yang ditangani kejaksaan berawal dari konten di media sosial,” kata Tri.
Acara CommuniAction diikuti sekitar 300 peserta, termasuk mahasiswa, generasi muda, perwakilan kementerian/lembaga, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Malang. Acara ini merupakan platform sinergi yang menyatukan tiga elemen komunikasi publik pemerintah: Media Monitoring (FoMo), Pemberdayaan Komunitas (IGID Goes to Campus), dan Penguatan Konten Kreatif (SOHIB Berkelas). Selain Anto Motulz, acara ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Reza A. Maulana, Praktisi Public Relations, Naning Puji Julianingsih, Child Protection Specialist UNICEF, dan Hari Obbie, Content Creator dan Certified AI Trainer.





















