Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Kadisperindagkop UKM) Provinsi Riau, Taufiq OH, menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen KORPRI Provinsi Riau. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau pada Kamis (12/2/2026). Dalam kesempatan itu, Taufiq menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau atas konsistensi penyelenggaraan RAT sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola koperasi yang sehat dan akuntabel.
Taufiq menegaskan bahwa Koperasi KORPRI memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai lembaga usaha, tetapi juga sebagai wadah kebersamaan aparatur sipil negara dalam memperkuat kesejahteraan secara kolektif. Menurutnya, pengelolaan koperasi yang profesional akan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. Oleh karena itu, Koperasi KORPRI Provinsi Riau diharapkan terus melakukan pembenahan tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan anggota.
“Kepercayaan adalah modal utama koperasi, partisipasi anggota adalah kekuatan, dan profesionalisme pengelolaan merupakan kunci keberlanjutan,” ujar Taufiq. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan RAT sebagai momentum memperkuat komitmen, mempererat solidaritas, serta memastikan koperasi tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Ketua Koperasi Konsumen KORPRI Provinsi Riau, Ramli Walid, menyampaikan bahwa laporan RAT mencakup pertanggungjawaban kegiatan dan usaha koperasi selama Tahun Buku 2025 serta rencana kerja tahun 2026. “Selain laporan pertanggungjawaban, juga disampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun 2026 serta laporan pengawas Tahun Buku 2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Riau atas perhatian dan kehadirannya dalam RAT ini,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru, Idrus, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023, pengurus, calon pengurus, pengawas, calon pengawas, dan anggota koperasi wajib mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Uji tersebut bertujuan mengukur kompetensi pengelola koperasi, termasuk pemahaman tata kelola, akuntansi, serta pengembangan usaha.
“Ini merupakan amanah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023. Alhamdulillah, Koperasi Konsumen KORPRI Riau telah melaksanakan ketentuan tersebut. Selamat kepada pengurus, pengawas, dan anggota yang telah melaksanakan RAT Tahun Buku 2025. Semoga hasil RAT dapat meningkatkan Sisa Hasil Usaha pada tahun mendatang,” tuturnya.























