Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penyesuaian ini diatur dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 dan berlaku selama bulan Ramadan tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menyatakan bahwa pengaturan jam kerja ini telah disusun sesuai dengan Peraturan Presiden dan tetap memenuhi jam kerja efektif ASN. “Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN. Namun yang utama, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu,” ujarnya pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu akan memulai tugas dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat selama 30 menit. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam. Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis serta Sabtu, dan berakhir pukul 14.30 WIB pada hari Jumat.
Budi menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. “Kami meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan secara optimal. Produktivitas dan capaian kinerja harus tetap terjaga selama Ramadan,” tegasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Ramadan. Pemerintah daerah turut mengatur penyesuaian pakaian dinas, mulai dari penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap pada hari Jumat. Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk sekaligus tetap memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berkelanjutan kepada masyarakat.























