Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam upaya meningkatkan efektivitas pemolisian, konsep laboratorium sosial menjadi semakin relevan. Laboratorium sosial adalah ruang yang dirancang untuk mengamati, meneliti, dan bereksperimen dengan dinamika sosial serta perilaku masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menemukan solusi atas tantangan sistemik yang dihadapi oleh kepolisian. Konsep ini mengedepankan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan inovasi sosial yang dapat diuji dalam dunia nyata.
Menurut Goldstein dalam bukunya “Problem Oriented Policing” (1979), polisi sering terjebak dalam tindakan reaktif. Sebaliknya, tugas polisi seharusnya bersifat reflektif, mencerminkan kebutuhan masyarakat yang dilayani. Dalam konteks ini, pemolisian yang reflektif dan prediktif menjadi penting, terutama di era kebebasan masyarakat dan kemajuan teknologi informasi yang pesat. Polisi perlu menyesuaikan gaya pemolisian agar adaptif terhadap dinamika yang terjadi, dengan dukungan ilmu pengetahuan, riset, dan kajian akademik.
Ilmu kepolisian adalah ilmu sosial interdisipliner yang mempelajari fungsi, peran, dan lembaga kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta penegakan hukum. Ilmu ini mengintegrasikan berbagai cabang ilmu seperti kriminologi, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, dan forensik. Oleh karena itu, polisi memerlukan laboratorium sosial untuk mendukung tugas pemolisian yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum konvensional, tetapi juga pada upaya preventif dan preemtif yang berbasis sosiologis dan humanis.
Laboratorium sosial berfungsi sebagai pusat analisis perilaku, dinamika, dan konflik sosial di masyarakat. Ini memungkinkan polisi untuk memetakan wilayah rawan, mengidentifikasi potensi konflik, dan menganalisis akar permasalahan sebelum kekerasan fisik terjadi. Selain itu, laboratorium sosial membantu polisi dalam memahami dinamika komunitas, mempelajari perilaku masyarakat, budaya lokal, dan struktur sosial untuk mempermudah pendekatan kepada berbagai komunitas.
Hasil analisis dari laboratorium sosial memberikan data empiris yang akurat bagi kepolisian untuk merancang strategi operasional yang tepat sasaran. Ini didasarkan pada karakteristik wilayah, bukan sekadar asumsi. Rekomendasi berbasis riset dan analisis akademik dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan kolaboratif, serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam menangani konflik yang kompleks.
Polri saat ini sedang merencanakan dan membangun Laboratorium Sosial Kepolisian dan Pusat Studi Kepolisian dengan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Sebanyak 74 nota kesepahaman telah ditandatangani Polri dengan perguruan tinggi. Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat mendorong percepatan terwujudnya profesionalisme Polri dan model pemolisian berbasis riset dan kajian akademik.
Laboratorium sosial sebaiknya dipahami sebagai ruang hidup atau “living laboratory”, tempat calon polisi belajar memahami, mengalami, dan merefleksikan realitas kehidupan sosial. Dengan demikian, saat bertugas, mereka dapat lebih reflektif terhadap perkembangan dan permasalahan sosial, mengedepankan empati dan simpati dalam mewujudkan keteraturan sosial. Keberadaan laboratorium sosial merupakan implementasi dari Democratic Policing, di mana polisi harus mengakomodir pemangku kepentingan agar tidak kontraproduktif dalam melaksanakan tugas pokoknya.



















