Headline.co.id, Demak ~ Kejaksaan Negeri Demak menegaskan komitmennya dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Niam Firdaus, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak, dalam sebuah talkshow bertema “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Dana Desa” yang dipandu oleh Bro Bagus pada Selasa (10/2/2026).
Niam Firdaus menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan signifikan terkait penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Demak. Laporan yang diterima Kejaksaan umumnya terkait dengan masalah di luar Dana Desa. Kondisi ini dianggap lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelum 2023, di mana banyak kepala desa dan perangkat desa terlibat masalah hukum.
Menurut Niam, perbaikan tata kelola Dana Desa ini tidak terlepas dari upaya pendampingan dan pembinaan yang terus dilakukan kepada pemerintah desa. Salah satu upaya tersebut adalah melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. “Melalui program Jaga Desa, kami mendorong peningkatan pemahaman perangkat desa terkait tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Prinsipnya adalah pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Selama suatu permasalahan masih dapat dibimbing dan dibina, pendampingan akan terus dilakukan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan desa. “Untuk itu, Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk dibagi-bagikan secara langsung kepada warga,” ungkap Niam.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. “Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim serta peningkatan ketangguhan dan kesiapsiagaan terhadap bencana,” tambahnya. (red-kmf/nin/apj)





















