Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kasus penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, berkembang dengan pelaporan balik oleh pelaku terhadap korban. Insiden ini bermula ketika seorang pria ditegur oleh tetangganya karena bermain drum dengan volume yang mengganggu warga sekitar. Akibat teguran tersebut, pelaku yang berinisial DBTS diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yang berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut kini melaporkan balik korban dengan tuduhan pengancaman. “Pelaku penganiayaan melaporkan korban dengan pasal pengancaman,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto pada Senin (9/2/26).
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan balik tersebut didasarkan pada Pasal 448 ayat 1 KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan yang telah diterima. “Kami masih mendalami dua laporan tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti dinamika hubungan bertetangga yang dapat berujung pada tindakan hukum. Kedua belah pihak kini harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, sementara pihak kepolisian berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.























