Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait pelabelan kandungan gula pada produk makanan dan minuman serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa perhatian terhadap konsumsi gula meningkat seiring dengan bertambahnya kasus penyakit tidak menular, terutama di kalangan generasi muda.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan pada makanan dan minuman yang mengandung gula. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami risiko kesehatan sebelum mengonsumsi produk tersebut. “Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar Menko Pangan.
Selain kebijakan pelabelan, pemerintah juga menyepakati pembentukan satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Satuan tugas ini akan bertugas merespons cepat berbagai persoalan, termasuk kasus residu, gangguan keamanan pangan, dan kondisi darurat pangan. Satuan tugas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemerintah juga membahas penataan tata kelola pangan olahan agar produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai regulasi. “Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan,” tambah Zulkifli Hasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026. Ini termasuk penyusunan regulasi pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak. “BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Kepala BPOM. Aturan ini akan mengacu pada standar internasional, termasuk Codex, serta rekomendasi dari WHO dan FAO, dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional.
Kepala BPOM menegaskan bahwa penerapan kebijakan pelabelan tidak akan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan disertai masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri. “Kalau targetnya selesai, secepatnya. Tetapi tentu ada masa penyesuaian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Kepala BPOM.
Kebijakan pelabelan dan pembentukan satuan tugas ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperjelas mekanisme penanganan keamanan pangan seiring implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026. Sebelumnya, PP Nomor 1 Tahun 2026 merupakan revisi dari PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional.





















