Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, empat balita berhasil diselamatkan, dan sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas daerah. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dengan melindungi identitas dan hak-hak korban secara ketat. Proses hukum dilakukan bersamaan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban terhadap kondisi anak RZ yang dirawat oleh saksi CN. Setelah dilakukan penyelidikan, saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku bahwa anak korban berada di Medan. Merasa ada kejanggalan, saksi CN membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk klarifikasi lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. “Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap AKBP Arfan Zulkan Sipayung.




















